Pengertian Enofa
Enofa atau Elektronik Penomoran Faktur Pajak merupakan situs web atau aplikasi yang menyediakan layanan pengajuan permohonan NSFP secara online yang diluncurkan DJP. Enofa pajak mempunyai dasar hukum yaitu Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2014 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-24/PJ/2012 tentang Bentuk, Ukuran, Tata Cara Pengisian Keterangan Prosedur Pemberitahuan mengenai rangka pembuatan, penggantian / tata cara pembetulan, juga Tata Cara Pembatalan Faktur.
Fungsi Enofa
Aplikasi Enofa
diluncurkan Ditjen Pajak sejak tahun 2003 untuk memudahkan sekaligus mencegah
timbulnya faktur pajak ilegal. Sebab, dulu faktur pajak dapat dengan mudah
dinomori secara tidak resmi oleh pengusaha nakal. Sehingga negara mengalami
kerugian triliunan rupiah setiap tahunnya. Selain memberi kemudahan bagi PKP
dalam proses penerbitan NSFP, Enofa juga berfungsi untuk berikut ini.
1.
Membantu mengawasi dan mengendalikan PKP melalui
pemantauan permohonan NSFP yang diajukan oleh PKP
2.
Meminimalisir penyalahgunaan faktur pajak
3.
Mencegah adanya faktur pajak ilegal
5.
Meningkatkan ketertiban aktivitas
perpajakan PKP, yang diharapkan dapat meningkatkan pendapatan negara dari
sektor pajak.
Manfaat Enofa
Manfaat Enofa
yang bisa dirasakan oleh PKP diantaranya:
1.
Kemudahan dalam mengajukan permohonan NSFP
yang sah kepada DJP karena dilakukan secara online.
2.
Hemat waktu, karena tidak perlu
menghabiskan banyak waktu untuk mengurus beras serta administrasi di PKP.
3.
Penomoran faktur lebih rapi sehingga
proses pembukuan dan pengarsipan lebih baik.
4.
PKP bisa melakukan perbaikan secara online jika terjadi kesalahan dan
pembuatan faktur pajak, sehingga bisa menghemat waktu.
Langkah-langkah Mendapatkan NSFP dengan Enofa
Berikut ini
adalah langkah-langkah pengajuan NSFP melalui Enofa online.
1.
Ajukan formulir permohonan untuk
memperoleh kode aktivasi dan password Enofa kepada KPP dimana PKP terdaftar
2.
Kode aktivasi akan dikirimkan ke alamat
PKP melalui pos, sedangkan password akan dikirim melalui email
3.
Unduh sertifikat elektronik melalui browser
Chrome dengan cara masuk ke menu pengaturan di sisi kanan atas layar, klik
“pengaturan lanjutan”, lalu klik “kelola sertifikat, terakhir klik “impor”
4.
Masuk ke situs https://efaktur.pajak.go.id/login
5.
Isikan NPWP dan password yang sudah
didaftarkan
6.
Klik “PERMINTAAN NSFP” di sebelah kiri
setelah berhasil login
7.
Pilih sertifikat elektronik yang sudah
diimpor
8.
Lakukan permintaan rentang NSFP
9.
Setelah selesai, Klik “PROSES”
Syarat Penggunaan Aplikasi Enofa Online
Pastikan kamu
telah memenuhi persyaratan berikut sebelum mengajukan permohonan NSFP.
1.
Pemohon adalah wajib pajak sudah
ditetapkan sebagai PKP dan memiliki akun PKP.
2.
Memiliki kode aktivasi dan password dari
DJP
3.
Memiliki sertifikat elektronik dari KPP
Demikian tadi
penjelasan mengenai Enofa. Jadi, sekarang pemerintah telah memberikan banyak
kemudahan bagi PKP untuk membayar pajak. Jadi, tunggu apa lagi. Yuk, taat bayar
pajak.
No comments:
Post a Comment
Note: Only a member of this blog may post a comment.